Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at,M.Hkes Saat Pimpin Apel Senin Pagi Ingatkan Tiga Hal Penting.

Bangkinang,- Terkait kedisiplinan, tanggung jawab bekerja, kadiskes tak bosa-bosannya mengingatkan kepada seluruh staf baik ASN maupun Non ASN, serta persiapan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 58 Tahun 2022 dalam hitungan hari lagi.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Kesehatan dalam amanatnya pada apel senin, lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar senin,(24/10/2022).

Mengawali sambutannya, Kadiskes menyampaikan Kepada Seluruh ASN dan Non ASN untuk selalu menjaga disiplin termasuk apel senin menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk di ketahui bersama kadiskes juga mengapre siasai kepada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menyelesaikan pendidikan magisternya dengan demikian dapat menambah peningkatan sumberdaya manusia di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Dengan demikian kadiskes berharap adanya peningkatan kinerja dengan berbanding lurus dan pencapaian kinerja yang positif serta dapat meningkatkan inovasi – inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat banyak khususnya di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar nantinya.

Kemudian terkait masalah Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke 58 Kadiskes menjelaskan bahwa beberapa hari lagi akan dilaksanakan diharapkan kepada panitia pelaksana agar mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,

berbagai perlombaan yang sudah di agendakan agar segera dilaksanakan supaya di saat acara puncak nantinya semeriah mungkin  dan  tidak ada kegiatan perlombaan yang tidak terlaksana "ujarnya".

Mampu bekerja sama dan bahu membahu untuk mensukseskan acara HKN nantinya, Kegitan ini merupakan cerminan kita bersama institusi Dinas Kesehatan untuk itu Kadiskes Menegaskan agar selalu kompak, bekrja sama, serta menjaga nama baik Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Diakhir sambutannya Kadiskes juga mengingatkan terkait terhadap obat sirup yang telah di awasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis daftar obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman dan juga mampu memberikan informasi-informasi yang jelas kepada masyarakat. ”Tutupnya”. (Humas Dinkes).