Tugas Pokok dan Fungsi

  Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 42 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Sebagai bagian dari perangkat Daerah Kabupaten Kampar, Kepala Dinas Kesehatan diharuskan untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugas dinas secara teknis operasional dan teknis administrasi kepada Kepala Daerah Kabupaten Kampar. 

    1.  

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang kesehatan untuk membantu Bupati dan menyelenggarakan urusan pemerintah dengan fungsi:

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan dan farmasi, alat kesehatan dan PKRT.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
  3. Menyelenggarakan monitoring dan evaluasi, pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan dan sumber daya kesehatan dan farmasi, alat kesehatan dan PKRT.
  4. Pengguna Anggaran Dinas dan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.

2. Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan  dinas.

Untuk menyelenggarakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi :

Melaksanakan koordinasi perumusan kegiatan dinas.

  • Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran dinas.
  • Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan aset, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi dinas.
  • Melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana
  • Melaksanakan kkordinas dan perumusan penyusunan peraturan serta pelaksanaan advokasi.
  • Melaksanakan pengelolaan barang milik negara atau daerah.
  • Mengelola layanan informasi dan dokumentasi publik.
  • Mengelola layanan pengaduan masyarakat.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pada Sekretariat, terdapat 3 (tiga) sub bagian yang terdiri dari :

    1. 1. Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum
    2. 2. Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset
    3. 3. Sub Bagian Program, Informasi dan Humas

3. Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum

Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan dan penyusunan peraturan dan pelaksanaan advokasi, pengelolaan urusan umum, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Penjabaran tugas Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum adalah :

  • Menyusun rencana kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • Menghimpun dan mempelajari peratruan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, serta bahan lain yang berhubungan dengan urusan umum dan kepegawaian;
  • Melakukan penyiapan konsep dan tata naskah dinas di bidang administrasi perkantoran dan kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan atasan;
  • Melakukan penyiapan konsep dan tata naskah dinas di bidang administrasi perkantoran dan kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan yang ditetapkan atasan;
  • Melakukan pengadaan kebutuhan peralatan atau perlengkapan kantor;
  • Melakukan pengumpulan, mengolah data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan masalah yang berhubungan dengan urusan umum dan kepegawaian;
  • Melakukan pemeliharaan dan perawatan ruang kerja, ruang rapat, ruang pertemuan, sarana dan prasarana kantor dan barang habis pakai;
  • Melakukan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas, keamanan kantor, serta pelayanan kerumahan tanggaan lainnya;
  • Melakukan fasilitasi dan pelaksanaan penyusunan analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;
  • Mengerjakan perencanaan dan melaksanakan serta memfasilitasi pelatihan yang terkait dengan fungsional kesehatan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas tenaga kesehatan sesuai persyaratan kompetensi, jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing;
  • Melakukan kerjasama dengan lintas program dan lintas sektor dalam menganalisajabatan serta kebutuhan sumber daya tenaga kesehatan;
  • Melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian, membuat daftar urut pegawai;
  • Melakukan koordinasi dan melaporkan kehadiran pegawai;
  • Menyusun penerbitan surat keputusan dalam jabatan fungsional dan mengurus urusan kepegawaian pada jabatan tersebut;
  • Mengerjakan fasilitasi usulan pengangkatan, kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan, pemberian sanksi dan atau hukuman, dan pelatihan penjenjangan pegawai;
  • Memproses keperluan dan kebutuhan administrasi kepegawaian dalam hal penataan kinerja pegawai serta pengurusan administrasi angka kredit dan pelayanan lainya;
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas staf sub bagian umum dan kepegawaian pada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan  fungsinya.

4. Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset

Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara dan daerah, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Penjabaran tugas Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset adalah :

  • Menyusun dan mengelola keuangan dinas berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan;
  • Mempelajari dan menelaah peraturan tentang keuangan dinas;
  • Menyusun rencana penclapatan dan belanja tidak langsung dinas;
  • Melakukan koordinir pengadministrasian keuangan dinas terhadap belanja administrasi umum, belanja operasional dan pemeliharaan, serta belanja modal, belanja aparatur dan publik;
  • Melakukan pertanggungjawaban pencairan dana;
  • Melakukan verifikasi anggaran pendapatan belanja dinas;
  • Mengerjakan dan menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan atau anggaran pendapatan dan belanja dinas termasuk perhitungan anggaran;
  • Melakukan pembinaan dan pengendalian satuan pemegang kas; melaksanakan pengendalian administrasi barang, aset, dan perlengkapan dinas;
  • Melakukan koordinasi dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan keuangan dan aset;
  • Melakukan pemantauan, pencatatan barang dan pelaksanaan administrasi aset, barang inventaris, kendaraan dinas, rumah dinas serta menyelenggarakan usulan penghapusan aset;
  • Menyusun laporan terkait urusan keuangan, penganggaran, dan aset dinas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

5. Sub Bagian Program, Informasi dan Humas

Sub Bagian Program, Informasi dan Humas dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Program, Informasi dan Humas mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pengelolaan data dan informasi, monitoring dan evaluasi, dokumentasi dan pelaporan.

Penjabaran tugas Sub Bagian Program, Informasi dan Humas adalah :

  1. Menyusun rencana jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang untuk program dan kegiatan dinas;
  2. Melakukan penyusunan program dengan menyiapkan bahan penyusunan rencana umum jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang;
  3. Melakukan penghimpunan dan fasilitasi penyusunan perencanaan program  dan kegiatan di lingkungan dinas;
  4. Melakukan penghimpunan, menganalisa, dan menyusun laporan evaluasi  program dan kegiatan dinas;
  5. Melakukan pengelolaan sistem informasi kesehatan;
  6. Melakukan pengelolaan informasi lintas program dan lintas sektor;
  7. Menyusun kebijaksanaan teknis, pengembangan sistem informasi, pengelolaan teknologi informasi dan pengelolaan data;
  8. Melakukan pelaksanaan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat serta hubungan masyarakat;
  9. Melakukan rekapitulasi laporan pencapaian program dan kegiatan dinas;
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan dinas;
  11. Menyusun laporan sub bagian program dan informasi untuk disampaikan  kepada atasan; dan

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan  fungsinya.

6. Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi :

  • Menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, upaya kesehatan sekolah, kesehatan kerja dan olah raga;
  • Menyiapkan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan operasioanal kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, upaya kesehatan sekolah, kesehatan kerja dan olah raga;
  • Menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, upaya kesehatan sekolah, kesehatan kerja dan olah raga;
  • menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, upaya kesehatan sekolah, kesehatan kerja dan olah raga, gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  • memantau, evaluasi, dan pelaporan di hidang kesehatan keluarga, gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, upaya kesehatan sekolah, kesehatan kerja dan olah raga;
  • melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan bidang kesehatan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Terdapat 3 (tiga) seksi dibawah bidang kesehatan masyarakat, yang terdiri dari :

  1. Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat
  2. Seksi Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga

1). Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang  kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.

Penjabaran Tugas Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat adalah:

              1.  
    • Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan maternal dan neonatal, balita dan anak pra sekolah, usia sekolah dan remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, gizi lanjut usia serta perlindungan kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi dan upaya kesehatan sekolah;
    • Melakukan pembinaan pelayanan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana, upaya kesehatan sekolah dan gizi masyarakat;
    • Melakukan pembinaan pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin atau nifas, menyusui, anak dan gizi di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan jejaringnya;
    • Melakukan pembinaan tenaga kesehatan penolong persalinan;
    • Melakukan audit maternal dan perinatal;
    • Melakukan penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi;
    • Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang kesehatan keluarga, gizi dan peningkatan mutu dan kecukupan gizi, kewaspadaan gizi, penanggulangan masalah gizi, dan pengelolaan konsumsi gizi;
    • Melakukan pemantauan status gizi anak balita dan ibu hamil di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan jejaringannya, serta posyandu;
    • Merancang perencanaan dan melaksanakan penberian makanan tambahan pada kasus kekurangan energi protein dan kekurangan energi kronis pada ibu hamil;
    • Melakukan pembinaan pemberian ASI ekslusif dan klinik laktasi:
  • Melakukan pembinaan kegiatan peningkatan gizi usaha kesehatan sekolah di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan kejuruan, panti, lembaga pemasyarakatan;
    1. Melakukan bimbingan teknis ke Puskesmas; dan
    2. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan  fungsinya.

2). Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat   mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penjabaran tugas Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat adalah :

              1.  
    • Menyiapkan serta pelaksanaan kebijakan dibidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
    • Membuat rencana dan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan upaya pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan;
    • Melakukan pengelolaan produksi komunikasi publik tentang program, dan evaluasi produksi komunikasi kesehatan;
    • Melakukan peliputan, pendokumentasian, dan pengolahan bahan publikasi program kesehatan;
    • Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
    • Memantau, evaluasi, dan pelaporan dibidang komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat;
    • Mengkoordinir dan melaksanakan penyuluhan kesehatan tentang perilaku hidup bersih  dan  sehat pada masyarakat;
    • Menyebarluaskan informasi kesehatan melalui poster, radio, televisi, billboard, leaflet, teknologi informasi dan media lainnya;
    • Menyediakan data yang berhubungan dengan seksi promosi kesehatan dan peran serta masyarakat;
    • Melakukan koordinasi dan pembinaan, pelaksanaan kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dibidang kesehatan;
    • Menggerakkan partisipasi masyarakat di bidang kesehatan melalui organisasi kemasyarakatan, generasi muda, pramuka melalui Saka Bhakti Husada dan lembaga swadaya masyarakat;
    • Membina dan mengembangkan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, Polindes, Pos Pembinaan Terpadu, Pos Lanjut Usia, Tanaman Obat Keluarga, Pos Upaya Kesehatan Kerja, Pos Kesehatan Pesantren, dan Saka Bhakti Husada;
    • Mengumpulkan bahan serta mengolah laporan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan penyuluhan kesehatan pada masyarakat;
    • Melakukan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan bimbingan penyuluhan kesehatan dengan instansi terkait;
    • Menjalin kerjasama dengan lintas program dan lintas sektor:
    • Menyusun dan menganalisa data untuk laporan kegiatan seksi promosi kesehatan dan peran serta masyarakat;
    • Melakukan pencatatan dan memberikan laporan kepada atasan; dan
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  1. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga. dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat.

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan pelaksana kebijakan penyehatan lingkungan operasional, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Penjabaran tugas Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga adalah:

  • Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan penyehatan lingkungan dan sanitasi dasar, hygiene, dan sanitasi pangan dan sanitasi tempat tempat umum/tempat pengelolaan makanan;
  • Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan kesehatan okupasi dan survailens, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  • Merancang rencana pelaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  • Melakukan penyiapan penyusunan bahan kegiatan dan bimbingan teknis serta supervisi kapasitas  kerja pekerja dan institusi;
  • Melakukan penyiapan pelaksanan kegiatan dan bimbingan teknis supervise kegiatan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga, okupasi dan survailans kapasitas  kerja, lingkungan kerja;
  • Melakukan kegiatan, pembinaan, pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyehatan air dan sanitasi dasar penyehatan pangan, dan penyehatan udara dan kawasan, serta pengawasan  limbah dan radiasi;
  • Melakukan pengendalian lingkungan kerja dan perlindungan ergonomi;
  • Melakukan kegiatan kesehatan keolahragaan masyarakat;
  • Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kualitas air, perusahaan daerah air minum, depot air minum isi ulang, dan sumber air lainnya serta air badan air, kolam renang, pemandian umum;
  • Melakukan pembinaan terhadap kegiatan sanitasi total berbasis masyarakat dan kader kesehatan lingkungan;
  • Melakukan pengawasan hygiene dan sanitasi di tempat-tempat umum dan tempat pengolahan atau penyediaan makanan;
  • Melakukan pengawasan dan pembinaan sanitasi pada lingkungan pemukiman, pembinaan kota sehat dan pengawasan sampah medis;
  • Melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program yang menyangkut analisis dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
  • Memproses penerbitan rekomendasi laik sehat bagi sarana tempat umum, tempat pengelolaan makanan, dan pestisida;
  • Melakukan pengelolaan laboratorium air pada dinas;
  • Menyusun laporan tahunan kesehatan lingkungan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab  kepada kepala dinas.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional serta pemantauan, evaluasi survailen dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Untuk menyelenggarakan tugas, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:

  1. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegaan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan  kesehatan jiwa;
  2. Melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  3. Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang surveilans dan imunisasi, pencegaan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  4. Melakukan pertemuan evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  5. Melakukan koordinasi dalam pengendalian wabah, bencana, imunisasi pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Terdapat 3 (Tiga) Seksi dibawah bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, diantaranya:

        1.  
    • Seksi Surveilan dan Imunisasi.
    • Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
    • Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular

 

  1. Seksi Surveilan dan Imunisasi

Seksi Surveilan dan Imunisasi dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Seksi Surveilan dan lmunisasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Surveilan Imunisasi, Bencana.

Penjabaran tugas Seksi Surveilan dan Imunisasi adalah :

        1.  
    • Melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan surveilans wabah dan bencana, penyakit infeksi emerging, kesehatan haji dan imunisasi;
    • Melakukan penyiapan, pelaksanaan kegiatan surveilans wabah dan bencana, penyakit infeksi emerging, kesehatan haji, dan imunisasi;
    • Melakukan penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kegiatan surveilans wabah dan bencana, penyakit infeksi emerging, kesehatan haji dan imunisasi;
    • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan surveilans wabah dan bencana, penyakit infeksi emerging, kesehatan haji, imunisasi;
    • Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi kegiatan kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah;
    • Merancang rencana kegiatan sebelum, saat dan setelah terjadi bencana;
    • Melakukan penyelidikan kasus penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan penyakit yang berpotensi wabah serta keracunan;
    • Melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap calon jamaah haji;
    • Melakukan penghimpunan dan menganalisa data surveilans, kejadian luar biasa, wabah dan bencana dari rumah sakit dan puskesmas;
    • Melakukan koordinir penanggulangan kejadian luar biasa;
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

Penjabaran tugas Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular adalah:Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang pencegahan dan pengendalian tuberkolosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis  menular langsung;

  • melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang pencegahan dan pengendalian menular langsung, penyakit bersumber binatang dan vektor;
  • merancang rencana kegiatan pemberantasan penyakit menular;
  • melakukan penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pemapasan akut, HIVAIDS, infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  • merancang rencana kebutuhan obat dan sarana program penyakit menular;
  • melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian dan pemberantasan penyakit menular ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut beserta jaringannya;
  • melakukan monitoring dan bimbingan teknis program pengendalian dan pemberantasan penyakit menular ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas tingkat lanjut beserta jejaringnya;
  • melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengendalian dan pemberantasan penyakit menular ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas tingkat lanjut beserta jejaringnya;
  • menyusun laporan program penyakit menular; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan  fungsinya.

 

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dipimpin oleh seorang kepala seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan operasional, dan bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Penjabaran tugas Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa adalah :

              1.  
  • Melakukan penyiapan bahan kebijakan tentang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional;
  • Melakukan penyiapan pelaksanaan tentang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan  fungsional;
  • Melakukan penyiapan pernberian bimbingan teknis dan supervisi tentang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes melitus dan gangguan metabolik, dan gangguan indera dan fungsional;
  • Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan tentang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja dan kesehatan jiwa;
  • Melakukan penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi tentang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja dan kesehatan jiwa;
  • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja dan kesehatan jiwa dewasa; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    1.  
  1. Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.