Bangkinang,-Penjabat Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus, SE, MM membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Implementasi Pengelolaan Badan Umum Layanan Daerah (BLUD). Kegiatan dipusatkan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar.(21/11)
Hadir sebagai nara sumber R. Wisnu Saputro, SE., MAP, Kasubdit Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Sekertaris Daerah Kabupaten Kampar Hambali, SE, MBA, MH, Plt. Direktur RSUD Bangkinang Delfan Fikri, Kepala Dinas Kesehatan Dr. Asmara fitrah Abadi Ketua TP-PKK Kabupaten Kampar Yusi Prastingsih, MM, serta seluruh Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dan 31 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Kampar menyampaikan bahwa BLUD merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan daerah. BLUD merupakan organisasi perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengutamakan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selanjutnya Muhammad Firdaus mengatakan Pemerintah Kabupaten Kampar telah menetapkan RSUD Bangkinang dan seluruh Puskesmas untuk menjadi BLUD. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Muhammad Firdaus juga menyebutkan dalam pelaksanaannya, implementasi BLUD di Kabupaten Kampar masih menghadapi beberapa tantangan. Tantangan tersebut antara lain Masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan tentang BLUD oleh aparatur pemerintah daerah.
“masih adanya regulasi yang belum mendukung penerapan BLUD secara maksimal, masih adanya kendala dalam pengelolaan keuangan BLUD”ujarnya.
Ia juga menjelaskan untuk mengatasi tantangan tersebut, perlu dilakukan upaya-upaya, antara lain meningkatkan sosialisasi dan pemahaman tentang BLUD kepada aparatur pemerintah daerah. Melakukan penyesuaian regulasi yang belum mendukung penerapan BLUD secara maksimal. Melakukan pendampingan dan pembinaan kepada BLUD yang telah dibentuk.
Dirinya juga berharap, melalui Bimtek ini, kita dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang BLUD. Sehingga, implementasi BLUD di Kabupaten Kampar dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu dalam pemaparannya R. Wisnu Saputro, SE., MAP peraturan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia menambahkan bagi SKPD atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis dan administratif.
Wisnu Saputro, SE., MAP juga menerangkan persyaratan substantif: SKPD yang menyelenggarakan layanan umum berupa Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.(prot-dokpim humas dinkes)