Dinkes Kampar Lakukan Pertemuan Perizinan Dengan Seluruh Organisasi Profesi Se Kabupaten Kampar

Bangkinang 22/02/2024 Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr.Asmara Fitrah Abadi, MM yang di wakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) dr.Alimora Memimpin Pertemuan Pembahasan Perizinanan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta Monitoring dan Evaluasi Fasyankes di Kab.Kampar, di Aula DW Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dengan melibatkan 18 Organisasi Profesi (OP). 

Berdasarkan hasil pertemuan maka diperoleh kesepakatan:
1. Bagi setiap organisasi profesi OP agar melaksanakan Sosialisasi UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP/PMK sesuai dengan profesi masing-masing, terkait STR, SIP, dan batas kompetensi profesi.
2.    Surat rekomendasi dari Puskesmas dan dari Organisasi Profesi untuk persyaratan pegurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap harus ada, namun diganti redaksinya menjadi surat keterangan.
3.    Tidak ada biaya dalam penerbitan surat keterangan yang di keluarkan oleh Puskesmas sebagai persyaratan pegurusan Surat Izin Praktik (SIP) ataupun pendirian fasyankes bagi tenaga medis dan tenaga Kesehatan. 


4.    Himbauan berdasarkan SE MENKES HK.02.02/11/4406/2021 tentang diharapkan masing-masing organisasi profesi (OP) agar menghimbau anggotanya yang memiliki fasilitas pelayanan Kesehatan, seperti klinik, tempat praktik mandiri dokter (TPMD), tempat praktik mandiri dokter gigi (TPMDG), Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB), dan Tempat Praktik Mandiri Perawat (TPMP) agar melakukan pendaftaran registrasi fasyankes di link: registrasifasyankes.kemkes.go.id. 
5.    Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Dinas Kesehatan terkait banyaknya Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan yang praktik tanpa SIP, dan praktik tidak sesuai dengan kompetensi Pendidikan dan profesinya, maka Dinas Kesehatan akan membuat surat teguran bagi yang melanggar ketentuan dengan tujuan untuk memberikan pemberitahuan, meningkatkan kesadaran, menegakkan disiplin, serta sebagai peringatan terhadap perilaku buruk yang nantinya kan merugikan pelaku dan juga pihak terkait lainnya.


6.    Membuat forum koordinasi bersama melalui WA grup antara Dinkes dan Ketua OP, serta membuat SK Tim Terpadu untuk Pembinaan dan Pengawasan Fasyankes tingkat Kabupaten yang melibatkan lintas sektor terkait.