DINKES KAMPAR LAKUKAN BIMTEK PENILAIAN MANDIRI (CPPOB IRTP) BAGI PELAKU USAHA 2024

Bangkinang, 30/09/24 Aula Stanum Kepla Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar membuka secara langsung CPPOB IRTP BAGI PELAKU USAHA yang di wakili oleh Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Ns.Erfan Djunaedi.S.Kep, yang juga di damping oleh Subkoordinator Kefarmasian dan alat Kesehatan, PKRT Ns. Aminul,S.Kep. MM Dalam amanatnya Ia Menyampaikan  Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018, tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang dikatakan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan,

Dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Pengawalan terkait aspek keamanan dan mutu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dimana BPOM melakukan pengawasan keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan untuk pangan olahan, termasuk PIRT. Selanjutnya pada PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dinyatakan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kepala Badan dan/atau Bupati/Wali kota secara sendiri atau bersama-sama.”Imbuhnya”

Yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian keamanan pangan pelaku usaha IRTP agar dapat menerapkan CPPOB-IRTP sesuai dengan ketentuan, sehingga menghasilkan produk yang aman dan bermutu untuk itu lah perlu dilaksanakan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri CPPOB IRTP bagi pelaku usaha, yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari tanggal 30 September 2024 di Stanum Bangkinang serta bermanfaat diperlukan partisipasi semua peserta dengan baik. Saya berharap pelaksanaan Bimtek ini dapat terlaksana dengan baik.

Ia juga berharap melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha pangan olahan dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang CPPOB, serta menerapkan prinsip CPPOB secara konsisten dan berkelanjutan. Tentunya hal ini akan memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi dengan tersedianya produk pangan yang aman, bermutu, dan memiliki daya saing global, serta paling utama adalah terlindunginya masyarakat dari pangan yang beresiko terhadap kesehatan.”Tutupnya”(Humas Dinkes)