Urgensi Rencana Strategis Kesehatan dalam Mendukung RPJMD Kabupaten Kampar 2025-2029

Dinkes Kampar Susun Rencana Strategis : Fokus Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

 

Kampar – Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tengah menyiapkan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kesehatan Kabupaten Kampar menjadi langkah krusial dalam mewujudkan sasaran pembangunan kesehatan daerah yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Dokumen perencanaan ini tidak hanya memuat arah kebijakan teknis Dinas Kesehatan, tetapi juga menjadi pedoman strategis dalam mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) bidang kesehatan sebagaimana diamanatkan oleh visi dan misi kepala daerah terpilih, Ahmad Yuzar dan Misharti.

Fokus utama RPJMD bidang kesehatan adalah Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kampar secara merata dan berkelanjutan. Untuk itu, Pemerintah Daerah melalui Bappeda Kampar menetapkan enam indikator prioritas yang harus dicapai selama periode kepemimpinan Kepala Daerah terpilih.

  1. Umur Harapan Hidup (UHH) – Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat untuk memperpanjang usia harapan hidup warga Kampar.
  2. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) – Optimalisasi layanan antenatal, persalinan, dan imunisasi guna menjamin keselamatan ibu serta tumbuh kembang anak.
  3. Angka Kematian Ibu (AKI) per 100.000 kelahiran hidup – Penurunan AKI menjadi target prioritas dengan memperluas akses fasilitas kesehatan, tenaga medis terlatih, dan teknologi medis.
  4. Prevalensi Stunting pada Balita (%) – Pencegahan stunting melalui intervensi gizi, sanitasi, dan edukasi keluarga untuk memutus siklus malnutrisi.
  5. Insidensi Tuberkulosis (TB) per 100.000 penduduk – Penanggulangan TB dengan memperkuat deteksi dini, pengobatan tepat waktu, dan kampanye pencegahan berbasis masyarakat.
  6. Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (%) – Memastikan seluruh penduduk Kampar memiliki akses jaminan kesehatan untuk mengurangi kesenjangan layanan dengan memanfaatkan Program Unggulan Universal Health Coverage (UHC).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Asmara Fitrah Abadi,MM keberhasilan pencapaian IKU tersebut memerlukan integrasi program lintas sektor, penguatan sistem kesehatan daerah, serta komitmen pemerintah dalam mendukung pembiayaan yang memadai.

“Renstra Kesehatan ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah peta jalan bagi kita untuk memastikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat diterjemahkan menjadi program nyata yang menyentuh masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, partisipasi masyarakat dan dunia usaha juga menjadi faktor penting untuk memastikan setiap program dapat berjalan efektif. Pendekatan kolaboratif diyakini akan mempercepat pencapaian target RPJMD, khususnya dalam menurunkan angka stunting, meningkatkan cakupan imunisasi, serta memperluas akses layanan kesehatan di wilayah pedesaan yang terintegrasi atau Integrasi Layanan Primer (ILP).

Penyusunan Renstra Kesehatan Kabupaten Kampar juga harus selaras dengan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini memastikan bahwa arah kebijakan daerah tidak hanya menjawab kebutuhan lokal, tetapi juga mendukung agenda pembangunan kesehatan nasional secara terpadu.

Dengan perencanaan yang terarah dan berbasis regulasi, serta data yang akurat Pemerintah Kabupaten Kampar optimistis dapat mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan misi pembangunan daerah 2025-2029.

Media Humas Dinkes Kampar