Yuk, Imunisasi di Sekolah! Anak Sehat, Masa Depan Hebat

BIAS Hadir Lagi, Saatnya Anak Sekolah Dapat Perlindungan Lengkap

Pemberian imunisasi untuk anak usia SD/MI/ bentuk lain yang sederajat merupakan imunisasi rutin lanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap penyakit Campak, Rubela, Difteri dan Tetanus. Selain itu, di beberapa daerah percontohan juga telah dilaksanakan imunisasi Human Papilloma Virus (HPV) pada peserta didik perempuan usia sekolah dasar kelas 5 (dosis pertama) dan kelas 6 (dosis kedua) untuk mencegah penyakit Kanker leher rahim. Pemberian imunisasi ini dilaksanakan pada kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), sebagai salah satu kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Kegiatan BIAS secara operasional dinilai sangat efektif dan efisien karena sebagian besar sasaran sudah berkumpul atau terorganisir di Sekolah/ Madrasah. Meskipun demikian, agar cakupan yang tinggi dapat dicapai maka kegiatan BIAS juga harus menjangkau sasaran usia sekolah yang tidak sekolah.

Salah satu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang kesehatan adalah upaya pembinaan peserta didik melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). UKS adalah segala usaha yang dilakukan dalam meningkatkan kesehatan peserta didik pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA/SMK/MA. UKS dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar anak sekolah melalui perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat serta meningkatkan derajat kesehatan anak sekolah. Hal ini memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.

UKS merupakan wadah dan program untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin, yang dilakukan secara terpadu oleh empat Kementerian terkait beserta seluruh jajarannya baik di pusat maupun di daerah. Adapun landasannya adalah Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI; Menteri Kesehatan RI; Menteri Agama RI; dan Menteri Dalam Negeri RI Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah.

Sebagai bagian dari UKS, pada tahun 1997 telah dicanangkan pelaksanaan pemberian imunisasi lanjutan bagi anak usia sekolah dasar yang disebut sebagai Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). Sasaran BIAS adalah peserta didik kelas 1, 2, 5 dan 6 SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan anak usia sekolah yang tidak sekolah. Jenis imunisasi yang diberikan pada pelaksanan BIAS bertujuan untuk mencegah penyakit Campak, Rubela, Difteri, Tetanus Neonatorum, dan Kanker leher rahim yang merupakan masalah kesehatan di Indonesia.

Imunisasi dalam kegiatan BIAS sangat bermanfaat untuk mencegah penyakit Tetanus, Difteri, Campak, Rubela dan Kanker leher rahim yang dapat menyebabkan disabilitas dan kematian. Setiap anak usia sekolah harus dipastikan memiliki riwayat imunisasi rutin lengkap, tidak hanya imunisasi pada saat bayi dan dibawah usia dua tahun, tetapi juga harus dilengkapi dengan imunisasi lanjutan pada anak usia sekolah tingkat dasar. Pemberian imunisasi pada peserta didik di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/bentuk lain yang sederajat dilaksanakan setiap tahunnya pada bulan Agustus untuk imunisasi Campak Rubela dan HPV serta bulan November untuk imunisasi DT dan Td.

Kegiatan BIAS bertujuan memberi imunisasi kepada anak usia sekolah agar terhindar dari penyakit Campak, Rubela, Tetanus, Difteri dan Kanker leher rahim. Tujuan khusus: 1. Meningkatkan kekebalan anak usia sekolah terhadap penyakit Campak, Rubela, Tetanus, dan Difteri. 2. Memberikan kekebalan bagi anak perempuan usia sekolah terhadap penyakit Kanker leher rahim. 3. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit Campak, Rubela, Tetanus, Difteri dan Kanker leher rahim.

Kebijakan pelaksanaan imunisasi melalui kegiatan BIAS adalah sebagai berikut: a. Setiap anak sasaran BIAS berhak mendapatkan pelayanan imunisasi yang berguna untuk mencegah Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I). b. Penyelenggaraan imunisasi pada anak usia sekolah tingkat dasar dilaksanakan secara terpadu oleh lintas program dan lintas sektoral dalam hal tenaga, sarana dan dana mulai dari tingkat pusat sampai tingkat pelaksana. c. Perpaduan lintas program dan lintas sektor terkait diselenggarakan melalui wadah yang sudah ada, yaitu Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TP UKS/M). d. Penyediaan vaksin, alat suntik dan safety box dibebankan pada APBN Pusat, sedangkan kebutuhan kartu imunisasi anak usia sekolah, format laporan, peralatan anafilaktik, dan biaya operasional dibebankan pada APBD dan sumber dana lainnya yang sah.

Strategi pelaksanaan imunisasi melalui kegiatan BIAS adalah sebagai berikut: a. Melakukan pemetaan wilayah. b. Meningkatkan kompetensi petugas kesehatan. c. Menyediakan vaksin dan logistik imunisasi untuk pelaksanaan BIAS. d. Koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam percepatan pencapaian target imunisasi pada pelaksanaan BIAS. e. Komunikasi dengan seluruh guru UKS/M di semua sekolah SD/ MI/ bentuk lain yang sederajat. f. Mensosialisasikan dan mengadvokasi para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan terkait. g. Menguatkan jejaring kerja dan kemitraan antara pemerintah dan swasta dengan melibatkan masyarakat. h. Monitoring dan evaluasi secara berkala.

Sumber : Juknis Pelaksanaan BIAS Kemenkes

Media Informasi dan Humas Dinkes