Penambahan UPTD Baru dan Penguatan RSUD Bangkinang, Dinkes Kampar Matangkan Ranperbup

Penambahan UPTD Baru dan Penguatan RSUD Bangkinang, Dinkes Kampar Matangkan Ranperbup

Bangkinang, 5 Agustus 2025 — Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan kembali melakukan langkah strategis dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan. Salah satunya dengan mendorong pengesahan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Unit Pelaksana Teknis  (UPT) Dinas Kesehatan.

Usai rapat pembahasan yang digelar pada Selasa (5/8/2025), Tim Media Informasi dan Humas Dinas Kesehatan berkesempatan mewawancarai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr. Asmara Fitrah Abadi, MM melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, dr. Alimora, untuk mengulas hasil pertemuan tersebut.

“Rapat tadi membahas pengesahan Ranperbup tentang UPT Dinas Kesehatan. Ada dua poin penting yang menjadi perubahan, yakni penambahan dua UPTD baru dan penetapan RSUD Bangkinang sebagai UPTD khusus,” jelas dr. Alimora.

Dua UPTD baru yang dimaksud adalah Puskesmas Kuntu di Kecamatan Kampar Kiri dan Puskesmas Muara Uwai di Kecamatan Bangkinang. Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Azwan, ini turut dihadiri oleh Kabag Hukum, Kabag Ortal, BKPSDM, Inspektorat, RSUD, dan jajaran Dinas Kesehatan.

Menurut dr. Alimora, kehadiran regulasi ini sangat penting bagi legalitas fasilitas kesehatan milik pemerintah.

“Ranperbup ini menjadi dasar hukum penetapan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), baik tingkat pertama maupun tingkat rujukan. Khususnya bagi dua UPTD baru, keberadaan Perbup ini menjadi salah satu syarat penting untuk pengajuan izin operasional dan registrasi di Kementerian Kesehatan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan harapan besar terhadap implementasi Ranperbup ke depan.

“Penambahan puskesmas tentu akan memperluas jangkauan layanan. Harapannya, masyarakat bisa lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan. Dengan demikian, derajat kesehatan masyarakat Kampar pun ikut meningkat.”

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan aturan ini tidak lepas dari tantangan.

“Tantangan ke depan adalah bagaimana fasyankes pemerintah, baik Puskesmas maupun RS, bisa memberikan layanan yang bermutu dan memuaskan. Ini butuh pembinaan dan pengawasan baik secara internal maupun eksternal. Tata kelola manajemen dan klinis harus dijalankan secara profesional. Selain itu, pemenuhan standar dalam hal sarana prasarana, alat kesehatan, dan SDM juga menjadi pekerjaan rumah yang tak bisa diabaikan,” jelasnya.

Menutup wawancara, dr. Alimora menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Ranperbup ini. Ia berharap proses pengesahan dapat segera rampung dan menjadi dasar kuat dalam meningkatkan layanan kesehatan di Kampar sesuai amanat yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kampar 2025-2029.(Syams)

Tim Kerja Data Informasi dan Humas