Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Propinsi Riau menggelar Pelatihan Sumber Daya Manusia Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Upaya Berhenti Merokok di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.
Pelaksanaan Kegiatan tersebut dijadwalkan mulai dari tanggal 15 – 19 September 2025 dan diikuti oleh seluruh puskesmas se Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Kadiskes Kampar, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Elfian, SKM, M.Kes, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapelkes Provinsi Riau atas kerjasama dalam penyelenggaraan pelatihan ini. Menurut Elfian, pelatihan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan di level primer dalam membantu masyarakat berhenti merokok serta mencegah awal mula merokok dalam rangka penanggulangan penyakit tidak menular di Kabupaten Kampar.
Elfian menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan primer — seperti puskesmas — memiliki peran krusial dalam deteksi dini, intervensi, edukasi, dan pendampingan pasien maupun masyarakat yang ingin berhenti merokok. Melalui pelatihan ini diharapkan tenaga kesehatan di puskesmas mampu:
- Mengenali dan memahami faktor risiko serta jenis-jenis penggunaan produk tembakau, termasuk rokok elektrik.
- Memberikan konseling serta dukungan bagi individu yang ingin berhenti merokok.
- Melaksanakan kebijakan dan prosedur internal yang mendukung lingkungan bebas rokok, baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien di fasilitas kesehatan.
- Melakukan edukasi masyarakat agar semakin sadar akan bahaya merokok serta manfaat hidup sehat tanpa rokok.
- Menciptakan inovasi kampanye berhenti merokok, misalnya dengan melibatkan peran media informasi internal dan eksternal dalam menyebarkan pesan melalui website dan platform digital media sosial Dinas Kesehatan dan media eksternal, kerja sama dengan konten kreator, posting video pendek, infografis, testimoni, serta dialog interaktif melalui radio dan platform digital.
Kebijakan pendukung utama adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kampar. Perda ini mengatur kawasan bebas rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, fasilitas olahraga, angkutan umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Sejak tahun 2015, Kementerian Kesehatan mendorong penerapan KTR di tujuh tatanan masyarakat dan mengembangkan Upaya Berhenti Merokok (UBM). Selain sektor kesehatan, pelaksanaan KTR dan UBM juga melibatkan sektor pendidikan, perindustrian, perdagangan, kesejahteraan sosial, serta komunikasi dan informasi.
Harapan Peserta Tenaga Kesehatan Puskesmas :
“Semoga pelatihan ini meningkatkan standar layanan berhenti merokok di Puskesmas, memperkuat deteksi dini dan edukasi, sehingga prevalensi merokok menurun signifikan. Inovasi digital harus menjadi bagian tetap dari strategi promosi kesehatan daerah dalam Upaya Berhenti Merokok.”
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, pemerintah daerah — melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar — berharap tingkat prevalensi merokok terutama pada usia muda dapat semakin ditekan, rokok elektrik tidak menjadi “pengganti” merokok konvensional di kalangan anak muda, dan fasilitas pelayanan kesehatan primer menjadi garda depan dalam pengendalian penggunaan produk tembakau.
Penulis : Syamsul Azwar
Editor : Riyeska Taufik
Poto : Yahya Very G
Media Informasi dan Humas Dinkes Kampar