Bangkinang, Senin (29/01/2024) Lapangan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Kepala Dinas Kesehatan dr. Asmara Fitra Abadi. MM, Tak hendti-hentinya menyampaikan terkait kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai abdi nergara, kedisiplinan juga sebagai salah satu penilaian kinerja seluruh staf untuk itu.
” saya mengajak seluruh staf Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar marilah senentiasa kita tingkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab kita dalam bekerja, semua staf wajib meningkatkan kedisiplinan”.
Dalam kesempatan itu kadiskes menyampaikan ”Seluruh rencana program kegiatan agar segera dilaksanakan mingingat sudah akhir bulan januari pelaksana kegiatan kegiatan yang sudah di prgramkan minimal sudah mencapai 10% ”(Imbuhnya).
Kepala Kepala Dinas Kesehatan dr. Asmara Firta Abadi.MM juga menyampaikan terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pada Pasal 12, Pasal 18 dan Pasal 298 terdapat 6 urusan wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah kesehatan menjadi salah satu dari 6 urusan tersebut.
12 jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang terduga tuberculosis, dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.” 12 Jenis Standar Pelayanan Minimal Harus di Ketahui Oleh Masyarakat”Tutupnya”(Humas Dinkes).