Memahami Sistim Rujukan BPJS Berjenjang

"Rujukan diberikan oleh dokter yang berkompeten atas indikasi medis dan kebutuhan pasien" dr. Asmara Fitrah Abadi, MM Kadiskes Kampar 

Puskesmas adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, konseling, skrining dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. 

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus 

Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan di barisan terdepan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Selain puskesmas, Klinik dan Praktik Dokter juga disebut sebagai FKTP yang bisa merujuk pasien ke rumah sakit pemerintah dan swasta sesuai dengan indikasi medis dan kebutuhan pasien. 

Puskesmas sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat terdepan dilengkapi dengan tenaga medis yang kompeten, meliputi Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, Petugas Laboratorium, Tenaga Kesehatan Lingkungan dan Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Gizi, serta Penyuluh Kesehatan Masyarakat.

Dengan sumber daya yang ada, puskesmas menawarkan berbagai layanan kesehatan yang terjangkau, seperti konseling, pelayanan kesehatan ibu dan anak, lansia, imunisasi, pelayanan gizi dan pembinaan posyandu, serta pencegahan dan pengendalian penyakit, baik penyakit menular maupun tidak menular, serta kesehatan olahraga dan juga senam lansia.

Sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia telah menetapkan sistem jaminan kesehatan berskala nasional yang dinamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Dengan menjadi peserta BPJS dengan kriterianya,  peserta berhak mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai dengan haknya. 

Apabila terdapat kondisi darurat (emergency), kritis atau penyakit tertentu yang perlu ditangani oleh dokter spesialis dan memerlukan fasilitas yang tidak tersedia di puskesmas, maka dokter di puskesmas dapat memberikan surat pengantar untuk merujuk pasien ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, yaitu rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. 

Rujukan dari Puskesmas diberikan kepada pasien dengan syarat "Jika ada indikasi medis".
  
Jadi rujukan itu bukan atas permintaan sendiri (pasien atau keluarga pasien).
Melainkan "Rujukan diberikan oleh dokter yang berkompeten atas indikasi medis dan kebutuhan pasien"

@humasdinkes
Juni 2025