BANGKINANG KOTA – Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik yang ditaja oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Kampar pada Rabu (13/5/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai transformasi digital dan transparansi tata kelola pemerintahan dari pusat hingga ke tingkat desa.
Kepala Diskominfosan Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos. M.Si dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam menerapkan aturan baru tersebut. "Sosialisasi ini merupakan langkah krusial agar seluruh instansi di lingkungan Pemkab Kampar memiliki pemahaman yang selaras mengenai aturan baru ini, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan efektif dan sesuai koridor hukum," tegas Lukmansyah.

Landasan Hukum dan Hak Masyarakat
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ditegaskan sebagai hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Sosialisasi ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, di antaranya:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik
Pemerintah melalui regulasi ini berkewajiban untuk bersikap terbuka dan transparan guna memupuk kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Salmi Hadi, S.Sos, M.Si, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Statistik. Dalam paparannya, beliau menguraikan bahwa tujuan utama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah untuk menjamin hak masyarakat atas informasi, mendorong partisipasi masyarakat, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah.
“Lebih dari itu, implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berfungsi sebagai kontrol publik yang efektif dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap akuntabel dan transparan. Hal ini menjadi pilar utama dalam menjamin hak masyarakat atas informasi serta mendorong partisipasi aktif warga dalam mengawal pembangunan,” tegas Salmi Hadi.
Kegiatan ini diikuti oleh Syamsul Azwar, Tim Pengelola Data Informasi Publik – Website – Humas Dinkes, yang hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Imawan Hardiman, Sp. DVE. Kehadiran ini menjadi bukti nyata komitmen Dinas Kesehatan dalam mendukung akselerasi transformasi digital dan penguatan transparansi tata kelola pemerintahan berbasis data.
Semangat ini diwujudkan melalui dukungan terhadap Diskominfo Kampar dalam mengoptimalkan aplikasi digital sebagai sarana penyebaran informasi yang cepat, akurat, dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini selaras dengan visi mewujudkan Kampar Transparan dan Kampar Informatif, di mana akses informasi publik bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan hak asasi setiap warga negara yang harus dipenuhi secara prima.
Klasifikasi Informasi Publik
Dalam sesi teknis, dijelaskan mengenai empat klasifikasi informasi yang wajib dipahami oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu:
Informasi Berkala: Merupakan jenis informasi yang dipublikasikan secara rutin dan terjadwal kepada masyarakat.
Informasi Serta-Merta: Jenis informasi yang harus segera diumumkan apabila terjadi kondisi darurat atau situasi yang mengancam hajat hidup orang banyak.
Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang senantiasa disiapkan dan dapat diakses.
Informasi Dikecualikan: Kategori informasi yang aksesnya dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui keikutsertaan aktif dalam sosialisasi ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar memantapkan komitmen untuk mengimplementasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 secara menyeluruh.
“Langkah strategis ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan layanan informasi kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Upaya ini sekaligus menjadi komitmen nyata untuk mewujudkan Dinkes Informatif sebagai bagian integral dari visi Kampar Transparan, guna memastikan masyarakat mendapatkan hak informasi kesehatan secara prima dan terpercaya". Ujar Syams.
Editor : Tim Media Informasi dan Humas Dinkes Kampar
Sumber Data: Diskominfosan Kabupaten Kampar
