Bangkinang,Selasa 21/06/2022.
Penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tentang layanan pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin.
MoU ini terkait Intruksi Pusat tentang tatalaksana pemberian izin menikah bagi pasangan usia dini. Sebelumnya, inisiasi penandatanganan MoU ini terkait Syarat Formil bagi pemohon yang mengajukan dispensasi kawin serta bertujuan untuk menjamin pelaksanaan peradilan yang melindungi hak anak, meningkatkan peran orang tua dalam pencegahan perkawinan anak, menghindari pernikahan yang bersifat paksaan, yang kesemuanya itu merupakan standar proses mengadili permohonan dispensasi kawin.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Fithriati AZ, S.Ag dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Zulhendra Das’at yang dilaksanakan pada Selasa (21/6) di kantor Pengadilan Agama Kelas 1B Bangkinang.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Fithriati AZ, S.Ag mengatakan Pernikahan dibawah umur ini supaya tidak terjadinya stunting, pemeriksaan lebih detail karna ada MoU dengan Dinkes karena pasti ada tes kesehatan terlebih dahulu dan ada jadinya pencegahan, maka dari itu kita menjalin kerjasama.
“Dimana pernikahan pasangan usia dini selama ini baru boleh menikah jika dapat rekomendasi dari kantor pengadilan agama. Pada MoU itu di bunyikan bahwa sebelum pasangan usia muda mengajukan permohonan izin menikah pada kantor pengadilan Agama harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi kesehatan dari fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas) di Kab Kampar” ujar Fithriati.
Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan dr. Zulhendra, menyampaikan bahwa Dinkes siap memberikan pelayanan kesehatan terkhusus bagi masyarakat yang akan melakukan pernikahan.
“Sehingga dapat mencegah stunting, menghasilkan sumber daya manusia yg berkualitas ke depan, karena salah satu penyebab anak stunting adalah dilahirkan oleh pasangan usia dini yang kekurangan energi kronik dan anemia. Diharapkan dengan adanya pengawalan di hulu ini, percepatan penurunan stunting dapat kita intervensi” ucap Zulhendra.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Poppy Rahmadini SKM M.Kes menambahkan bahwa rekomendasi baru bisa dikeluarkan jika mana pasangan usia dini sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait Hb, Vital Sign, dan Pemeriksaan fisik, selain itu diberikan juga konseling kesehatan reproduksi dan 1000 Hari Pertama Kehidupan. (HumasDinkes)