BANGKINANG- (14/09) "Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19, Vaksinasi dosis ke 4 dilakukan dengan vaksin yang dapat persetujuan penggunaan darurat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Oleh karena itu vaksinasi Booster ke 2 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan yang bekerjasama dengan Puskesmas dan Public Safety Center (PSC) 119 Kampar yang laksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Kadiskes berharap kepada Seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) baik ASN dan THL terkhususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Vaksinasi Booster Dosis Ke 2 (Vaksinasi ke 4).
"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," tulis surat edaran tersebut.”ucapnya”.
“Untuk hari ini seluruh staff Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar baik ASN mau pun THL wajib memdapatkan Vaksin Booster ke 2. ”Tutup kadiskes”.(Humas Dinkes).