Menuju Layanan Kesehatan Akuntabel : MoU Dinas Kesehatan– Kejaksaan Negeri Kampar ditandatangani.
Kampar. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kampar Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Bapak Dwianto Prihartono, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Asmara Fitrah Abadi, M.M., hari ini secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pengelolaan Keuangan dan Pelayanan Kesehatan. Penandatanganan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Kampar dan disaksikan oleh pejabat terkait dari kedua institusi. Selasa 16 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Bapak Dwianto Prihartono, S.H., M.H., menyambut baik kerjasama antara Dinas Kesehatan. dengan Kejaksaan Negeri Kampar.
Dalam sambutannya beliau mengatakan ““Kejaksaan Negeri Kampar siap memberikan pendampingan hukum penuh agar pengelolaan anggaran publik di bidang kesehatan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, keutuhan keuangan negara dapat kita jaga bersama dari potensi pemborosan.” Ucap Bapak Kajari Kampar.
“Kejaksaan Negeri Kampar memiliki tugas dan fungsi dalam rangka pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pengamanan aset dan aspek hukum lainnya yang terkait dengan instansi pemerintah daerah, termasuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan, sebagaimana yang kita sepakati pada nota kesepahaman (MoU) ini. Dengan niat baik dan kerjasama yang kita jalankan ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan hukum dan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.”. Jelas Bapak Kajari Kampar.
Selanjutnya pada kesempatan yang sama Kadiskes Kampar dr. Asmara Fitrah Abadi, MM dalam pemaparannya menyampaikan “ Kerjasama Pengelolaan Keuaangan dan Pelayanan Kesehatan adalah dalam upaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, untuk itu diperlukan jaminan bahwa penggunaan anggaran, pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan layanan medis berjalan sesuai prinsip transparansi, efektifitas, efisiensi, akuntabiltas dan kepatuhan hukum.” Terang dr. Asmara.
“Pembangunan kesehatan yang semakin dinamis, serangkaian tantangan dalam pengelolaan anggaran kesehatan, penggunaan dana untuk operasional fasilitas kesehatan, pengadaan barang dan jasa, alat kesehatan, perizinan dan pelaporan dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum atau kerugian keuangan daerah jika tidak ditangani dan dikelola secara sistematis dan preventif.” Tambah dr. Asmara.
“Selain itu, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini juga dalam rangka membangun sistim pendampingan dan pengawasan yang efektif, dalam penggunaan anggaran layanan kesehatan di Kabupaten Kampar.”Tukasnya.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kampar yang telah menyambut baik jalinan kerjasama (MoU) pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kampar, sehingga dengan kerjasama dua institusi ini dapat menjamin bahwa setiap pengelolaan keuangan di Dinas Kesehatan – mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban – sesuai dengan standar pemerintahan yang baik dengan transparan dan akuntabel.” Ungkap dr. Asmara.
Dan terakhir, Kepala Dinas Kesehatan Kampar berharap bahwa dengan adanya nota kerja sama antara Dinas Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kampar, akan terwujud :
- Pengelolaan keuangan sektor kesehatan Kabupaten Kampar yang bersih, transparan, dan akuntabel dan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
- Peningkatan kualitas, ketersediaan, dan keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat, tanpa gangguan karena persoalan hukum ataupun administratif.
- Penguatan kapasitas aparatur kesehatan dan manajemen Dinas Kesehatan dalam memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, melalui pendampingan, konsultasi, dan kerja sama berkelanjutan dengan Kejaksaan Negeri Kampar.
“Kerjasama ini bukan semata simbolis, melainkan menghasilkan perubahan nyata dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kesehatan” Tutup Kadiskes
Penulis : Syams
Editor : Riyeska
Poto : JH
