Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Ikuti FGD Strategi dan Akselerasi Implementasi Program Posyandu Tahun 2025
Bangkinang Kota. Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu se Kabupaten Kampar bertempat di Aula DPMD, Selasa (7/10/2025).
Pemerintah Kabupaten Kampar memperkuat layanan dasar masyarakat melalui implementasi program Posyandu Terintegrasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama lintas OPD melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan Program Posyandu Terintegrasi 6 standar Pelayanan Minimal (SPM). Program ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan dasar masyarakat secara terpadu lintas sektor, meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman Rakyat, Ketenteraman dan Ketertiban, serta Kesejahteraan Sosial.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3/4950/SJ tentang Rapat Koordinasi Nasional Posyandu Tahun 2025. FGD tersebut membahas isu strategis, kebijakan, serta percepatan implementasi dan internalisasi program/kegiatan Posyandu, khususnya dalam enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait perencanaan dan anggaran daerah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos., M.Si., mewakili Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Kabupaten Kampar Ny. T. Nurheryani Ahmad Yuzar, yang berhalangan hadir karena mengikuti agenda lainnya.
Dalam sambutannya, Kadis DPMD menyampaikan bahwa pelaksanaan Posyandu Terintegrasi 6 SPM menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kampar untuk memperkuat peran desa dalam mewujudkan layanan publik yang lebih komprehensif dan menjangkau semua.
“Melalui FGD dan sinergi antar-OPD dalam Posyandu 6 SPM, kita tidak hanya menyasar aspek kesehatan, tetapi juga pendidikan, infrastruktur, kantibmas, jaminan sosial di tingkat desa. Kami berharap semua OPD dapat menjalankan standar ini secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Kadis DPMD.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab enam bidang SPM dapat menyelaraskan program kerja dan anggaran tahun 2025, agar pelaksanaan kegiatan Posyandu di Kabupaten Kampar berjalan optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Tugas Posyandu yang mencakup 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan sebuah pendekatan inovatif yang mengintegrasikan layanan kesehatan dengan enam bidang utama, yakni:
- Bidang Pendidikan meliputi : pendidikan anak usia dini, identifikasi ketersediaan dan pengelolaan pustaka desa, penguatan pemanfaatan literasi digital, identifikasi penyediaan alat peraga edukasi.
- Bidang Kesehatan meliputi : Penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; b. penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; c. deteksi dini risiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia; d. rujukan ke unit kesehatan Desa/Kelurahan atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah kesehatan; e. pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan f. penjangkauan akses yang terdiri atas: 1) imunisasi; 2) vitamin A; dan 3) tablet tambah darah, di Posyandu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bidang Pekerjaan Umum meliputi, edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di desa; b. identifikasi dan pemeliharaan embung air baku; c. pemeliharaan jaringan air pedesaan; d. identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku; dan e. identifikasi kebutuhan pembangunan jalan Desa;
- Bidang Perumahan Rakyat mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang sehat dan layak huni, selaras dengan semangat perilaku hidup bersih dan sehat.
- Bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat meliputi : penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana b. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana; c. pencegahan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini; d. pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan; dan e. pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.
- Bidang Sosial meliputi : komunikasi, informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi sosial; b. identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga; dan c. memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan dari konsep ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan layanan publik serta memberikan manfaat yang lebih komprehensif dan berkelanjutan bagi masyarakat. Kolaborasi lintas OPD ini bertujuan mewujudkan pelayanan kesehatan, sosial, dan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh warga desa.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Asmara Fitrah Abadi, MM, menegaskan bahwa integrasi layanan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan primer di tingkat masyarakat.
“Melalui Posyandu 6 SPM, layanan kesehatan dasar seperti imunisasi, pemeriksaan ibu hamil, serta deteksi dini penyakit akan semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kami berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program ini dengan profesionalitas dan kualitas pelayanan terbaik,” ujar dr. Asmara.
Lebih lanjut, dr. Asmara menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan merupakan tolok ukur jenis dan mutu pelayanan dasar di bidang kesehatan yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
“SPM Kesehatan mencakup pelayanan bagi ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, lanjut usia, penderita hipertensi, diabetes melitus, ODGJ berat, penderita tuberkulosis, serta individu berisiko HIV. Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Kampar memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas dan berkeadilan,” jelasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam upaya promotif dan preventif di tingkat desa.
Dengan sinergi lintas sektor, diharapkan program Posyandu dapat semakin berdaya guna dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kampar secara menyeluruh dan meningkatkan mutu pelayanan dasar bagi seluruh masyarakat.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan dan dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah kepada masyarakat yang bertujuan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang setara dan terstandarisasi.
Dasar Hukum Pelaksanaan SPM Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu serta peraturan menteri teknis terkait bidang SPM.
Penerapan pelaksanaannya menjadi kewajiban pemerintah daerah, dan hasilnya dievaluasi secara berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kampar.
Penulis : Syams
Editor : Riyeska
Tim Redaksi Informasi dan Humas Dinkes