Gerakan Bersama 3 OPD terkait Inpres no 5 tahun 2022. Upaya penurunan AKI dan AKB

Menindaklanjuti intruksi presiden no 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil,bersalin,ibu nifas dan bayi baru lahir melalui program jampersal
Dan Peraturan Mentri Kesehatan ,
 HK.01.07/MENKES/1354/2022 tentang petunjuk teknis jaminan persalinan.

Intruksi Presiden itu lahir sebagai bentuk upaya
Angka penurunan kematian ibu dan bayi.

Kepala  Dinas kesehatan Kabupaten Kampar dr. Zulhendra dasa'at,  melakukan percepatan pelaksanaan program Jampersal dengan melaksanakan  rapat koordinasi lintas sektor  bersama Dinas sosial yang di wakili oleh Kabid Penanganan Fakir Miskin Nur Ikhsan, S.Sos, dan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Rosmiati, SH dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Kampar yang di wakili oleh Kabid PIAK Supardi.

      Kadis Kesehatan didampingi Kabid Kesmas Poppy Rahmadini, SKM, M.Si dan Kabid Yankes dr Ali Mora menyatakan bahwa untuk keberhasilan pelaksanaan jampersal harus ada koordinasi yg baik antara Dinas Kesehatan, Disdukcapil dan Dinas Sosial sesuai Amanah dari Intruksi Presiden .

 Dalam notulen rapat diputuskan beberapa hal :
1. Bagi sasaran jampersal yg belum memiliki NIK , bisa mengurus NIK ke  Disdukcapil dgn membawa surat pengantar dari desa dan ijazah/aktr kelahiran.
2. Untuk beberapa kasus persalinan yg terlanjur belum punya NIK, Tim disdukcapil akan mendatangi pasien jampersal utk geometric pindai mata  dan mengambil rekaman sehingga NIK bisa di keluarkan bagi yg belum memiliki NIK.
3. Terlebih dahulu sasaran ibu hamil yg ada di wilayah Puskesmas di rekap, data berupa Nama Jelas, Nama org tua dan tempat tanggal lahir untuk persiapan inventaris data,khususnya penyiapan NIK oleh Disdukcapil
4  ibu hamil,nifas dan  bersalin dan bayi yang sudah di klaim jampersal, namanya direkap dan di ajukan pada Dinas Sosial, nantinya akan  menjadi Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dg sebelumnya dimasukkan  pada DTKS Kabupaten Kampar.


Beberapa poin diatas sudah disepakati oleh lintas OPD demi peningkatan pelayanan publik dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kampar. 

 Rapat ini dibuat agar kedepannya, seluruh pelayanan jampersal  di kab. Kampar bisa mendapat pelayanan kesehatan secara maksimal tanpa terkendala pembiayaan dan administrasi lainnya.
Harapannya, upaya ini bisa menurunkan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia dan di Kabupaten Kampar Khususnya.