Akselerasi Digitalisasi Perizinan Pelayanan Kesehatan
Kampar, 18 November 2025 – Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menunjukkan komitmen kuat dalam digitalisasi pelayanan publik melalui Aplikasi e-SIPKES (Elektronik Sistem Informasi Perizinan Kesehatan). Sejak diluncurkan pada Juni hingga 18 November 2025, aplikasi ini telah memproses ratusan permohonan Surat Keterangan (Suket) kelaikan izin praktik tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Capaian Signifikan dalam Enam Bulan
Menurut data yang dirilis dari Tim Kerja Mutu Layanan Dinas Kesehatan, antusiasme masyarakat dan tenaga kesehatan terhadap e-SIPKES sangat tinggi. Dalam periode tersebut, aplikasi mencatat:
Total Pengguna Aplikasi: 1.111 pengguna
Total Pengajuan Suket: 794 pengajuan
Permohonan Selesai Diproses: 594 permohonan
Surat Keterangan (Suket) Telah Diterbitkan: 537 Suket
Kepala Dinas Kesehatan Kampar menjelaskan bahwa e-SIPKES melayani berbagai jenis surat keterangan kelaikan, termasuk Izin Praktik Mandiri (Bidan, Dokter, Perawat, dll.) dan Surat Keterangan Kelaikan Izin Praktik bagi berbagai profesi kesehatan seperti Apoteker, ATLM, Fisioterapi, dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Inovasi ini bertujuan mempercepat dan mempermudah proses perizinan yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Landasan Hukum Menjamin Pelayanan Profesional
Implementasi e-SIPKES didasarkan pada kerangka hukum yang kuat, memastikan setiap layanan berjalan profesional dan akuntabel:
Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Pengembangan e-SIPKES sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Aplikasi ini berfungsi sebagai instrumen daerah yang memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Kelaikan sebagai prasyarat perizinan, sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Peraturan Bupati Kampar: Operasional Dinas Kesehatan Kampar, termasuk tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, diatur dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi Dinas Kesehatan untuk menyelenggarakan tugas pelayanan publik, termasuk melalui sistem elektronik seperti e-SIPKES.
Ombudsman dan Pelayanan Publik: Sistem e-SIPKES dibangun dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penerapan sistem online ini adalah wujud nyata kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, sekaligus mencegah praktik maladministrasi, yang merupakan fokus pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia (sesuai UU No. 37 Tahun 2008).
Prosedur untuk mendapatkan layanan kelaikan di bidang kesehatan melalui aplikasi e-SIPKES adalah sebagai berikut:
Ketik di goggle https://e-sipkes.dinkes.kamparkab.go.id/
Buat Akun: Lakukan registrasi terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan.
Login ke Aplikasi: Masuk dengan akun yang telah didaftarkan.
Pilih Kategori Keterangan Kelaikan: Tentukan kategori keterangan kelaikan yang diinginkan (lama atau baru).
Pilih Jenis Keterangan Kelaikan dan Lengkapi File: Unggah file persyaratan yang diminta setelah memilih jenis keterangan kelaikan yang ingin diajukan
Untuk panduan pemanfaatan applikasi silahkan unduh melalui tautan ini: https://drive.google.com/file/d/1Adm_3YKbV_Jnygo8mYWbgY5d6uN1I66K/view?usp=sharing
Komitmen Peningkatan Kualitas
"Keberhasilan penerbitan 537 Surat Keterangan Kelaikan adalah bukti bahwa digitalisasi mampu meningkatkan efisiensi. Kami berkomitmen untuk terus menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan dan kewajiban, serta siap melakukan perbaikan secara berkelanjutan," tutup Kepala Dinas, menegaskan kembali janji pelayanan yang tertera dalam maklumat pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Masyarakat dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kampar diimbau untuk terus memanfaatkan aplikasi e-SIPKES demi pengurusan izin yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Bidang Yankes - Tim Kerja Pengelolaan Perizinan Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)
Penulis : Syams
Design Kreatif : Riyeska Taufik
Editor : Tim Redaksi Media Informasi dan Humas
