Hari Disabilitas Internasional: Akselerasi Layanan Kesehatan Ramah Disabilitas

Tema : Mewujudkan masyarakat yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas demi mendorong kemajuan sosial.

Bangkinanang Kota - Dunia kembali memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) setiap tanggal 3 Desember. Agenda tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini ditetapkan untuk menegaskan dan memperkuat komitmen global dalam menjamin hak, martabat, serta kehidupan yang layak bagi penyandang disabilitas di seluruh dunia.

Pada peringatan tahun 2025, mengusung tema: “c

Tema ini secara tegas menyoroti pentingnya akselerasi inklusi dan kesetaraan, sekaligus membongkar tantangan struktural yang masih dihadapi kelompok disabilitas dalam berbagai lini kehidupan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dinyatakan bahwa penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Mengenal Lebih Dekat Ragam Jenis Penyandang Disabilitas

Berdasarkan klasifikasi umum, penyandang disabilitas meliputi:

  • Disabilitas Pendengaran
  • Disabilitas Sensorik
  • Disabilitas Fisik
  • Disabilitas Intelektual
  • Disabilitas Mental/Emosi
  • Disabilitas Autisme

Layanan Kesehatan untuk Penyandang Disabilitas

Setiap penyandang disabilitas berhak mendapatkan standar pelayanan kesehatan tertinggi tanpa diskriminasi. Ini berarti layanan kesehatan harus peka terhadap gender dan mencakup rehabilitasi yang diperlukan.

Pelayanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas mencakup empat pilar utama:

Promotif (Peningkatan Kualitas): Edukasi untuk hidup sehat dan peningkatan kesadaran hak.

Preventif (Pencegahan): Upaya pencegahan disabilitas dilakukan sedini mungkin

Kuratif (Pengobatan): Layanan pengobatan untuk penyakit atau kondisi kesehatan yang ada.

Rehabilitatif (Pemulihan Fungsi): Pemulihan fungsi fisik, mental, dan sosial.

Apabila disabilitas telah terjadi, fokus utama layanan adalah Rehabilitasi. Tujuannya bukan hanya memulihkan, tetapi memastikan penyandang disabilitas mencapai tingkat kemandirian seoptimal mungkin sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimiliki.

Kolaborasi untuk Akses Layanan Kesehatan yang Inklusif

Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 harus dipandang sebagai tonggak penting yang menegaskan bahwa perjuangan mewujudkan masyarakat yang ramah dan inklusif masih terus berlanjut, khususnya dalam sektor krusial seperti layanan kesehatan.

Pemerintah, Dinas Kesehatan, sektor swasta, dan komunitas disabilitas didorong untuk memperkuat kolaborasi. Tujuannya adalah memastikan penyandang disabilitas tidak terabaikan dalam setiap agenda pembangunan, terutama dalam menjamin akses yang setara dan berkualitas terhadap fasilitas dan layanan kesehatan (baik itu preventif, kuratif, maupun rehabilitatif).

Secara spesifik, upaya ini mencakup:

Memperluas Kesadaran bagi tenaga medis mengenai kebutuhan spesifik penyandang disabilitas.

Menguatkan Kebijakan untuk menghilangkan hambatan fisik dan hambatan komunikasi (seperti minimnya juru bahasa isyarat) di fasilitas kesehatan.

Menghilangkan Stigma diskriminatif di lingkungan pelayanan kesehatan.

Dengan fokus pada kolaborasi ini, Kabupaten Kampar diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang menghargai keberagaman, menjamin kesempatan yang setara untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal, dan menghormati martabat setiap individu tanpa terkecuali.

Penulis : Syams

Media Informasi dan Humas

Referensi :

  1. Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. 2018. Disabilitas. Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
  3. Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu