Bangkinang Kota— Demi mewujudkan fondasi Satu Data Indonesia (SDI) yang akurat dan terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Kampar mengkonsolidasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dinas Kesehatan dalam kegiatan Evaluasi Penyusunan Metadata Statistik Sektoral. Pertemuan strategis ini melibatkan seluruh OPD (produsen data), Bappeda (koordinator SDI), BPS (pembina data) dan Diskominfo (wali data), menjadi penegasan bahwa kualitas metadata adalah kunci keberhasilan pembangunan berbasis data di Kabupaten Kampar. Pertemuan di Aula Diskominfo Kampar, Senin, 22 Desember 2025.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kampar yang diwakili Sekretaris Irwan AR S.IP dalam arahannya yang menjadi panduan utama pertemuan ini, menyatakan bahwa "Pembangunan Berbasis Data menjadi hal yang sangat krusial." Beliau mewanti-wanti bahwa kesalahan dalam penyajian data akan berakibat fatal, sebab "Salah dalam penyajian data akan salah dalam arah pembangunan." Ujarnya.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret Kampar dalam mengimplementasikan Sistem Pembangunan Berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta amanat nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Satu Data Satu Peta Kabupaten Kampar
OPD (Dinkes) Wajib Jadi Penjaga Mutu Data
Dalam konteks SDI, seluruh OPD di Kampar ditetapkan sebagai Produsen Data yang bertanggung jawab penuh atas kualitas data yang dihasilkan. Rika Amelia, ST,MT., Koordinator Satu Data dari Bappeda Kampar, menjelaskan bahwa kunci dari kualitas dan integrasi data adalah metadata yang merupakan informasi dari data yang dihasilkan setiap OPD.
“Setiap data yang dihasilkan harus ada metadatanya. Metadata— atau data tentang data — informasi tentang informasi adalah informasi terstruktur yang mendeskripsikan suatu data, sehingga mempermudah proses pencarian, penggunaan, dan pengelolaannya serta dapat dibagi pakaikan lintas OPD - lembaga yang membutuhkan data. Data ini harus sesuai dengan Standar Statistik (BPS) dan SDI. Terangnya.
Statistisi Ahli Madya BPS Kabupaten Kampar, Rika Wahyuni, S.S.T., M.M., yang hadir sebagai nara sumber, memaparkan secara rinci teknis penyusunan Metadata Statistik Sektoral (MS), yang terbagi menjadi Metadata Kegiatan (MS-Keg), Metadata Indikator (MS-Ind), dan Metadata Variabel (MS-Var).
BPS sebagai Pembina Data di daerah bertugas menetapkan struktur baku metadata. Setiap OPD diwajibkan menyusun dan mengajukan metadata melalui tahapan yang ketat: Penyusunan, Entri, Pemeriksaan, hingga Pengesahan. Jika OPD melaksanakan kegiatan statistik sektoral, OPD wajib mengajukan permohonan rekomendasi statistik, yang dikenal dengan istilah Romantik kepada BPS Kampar.
Kualitas data yang terjamin melalui metadata dan Sistim Update Data berkelanjutan ini akan langsung dimanfaatkan dalam perencanaan pembangunan daerah dan menjadi acuan dalam Evaluasi Pengendalian Pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Rencana Aksi dan Tindak Lanjut OPD Dinas Kesehatan Kabuapaten Kampar
Fokus:
Implementasi Perpres 39/2019 (SDI) dan Perbup Kampar tentang Metadata Statistik Sektoral.
Sasaran:
Mewujudkan OPD Dinkes sebagai Produsen Data yang menghasilkan Data Pemerintah Berkualitas dan Terintegrasi
| No. | Rencana Aksi Utama OPD (Sebagai Produsen Data) | Indikator Keberhasilan | PIC Internal OPD |
| 1. | Penetapan Penanggung Jawab Metadata | Terbitnya Surat Keputusan (SK) penunjukan Koordinator Data (Walidata Pendukung) dan Tim Penyusun Metadata di tingkat OPD. | Kepala OPD/ Sekretaris |
| 2. | Inventarisasi dan Standardisasi Data Sektoral | Tersusunnya Daftar Data statistik sektoral OPD (termasuk variabel dan indikator) yang diverifikasi oleh BPS (Pembina Data). | Koordinator/Agen Data Data OPD |
| 3. | Penyusunan dan Pengajuan Metadata (Submit) | 100% kegiatan statistik sektoral telah memiliki Formulir Metadata Statistik (MS-Keg, MS-Ind, MS-Var) yang di-submit. | Koordinator/Agen Data Data OPD |
| 4. | Tindak Lanjut Pemeriksaan dan Pengesahan | Metadata yang disubmit telah melalui proses Pemeriksaan oleh Pembina Data (BPS) dan telah dilakukan Perbaikan (jika ada catatan perbaikan) oleh Walidata. | Koordinator/Agen Data Data OPD |
| 5. | Kepatuhan Rekomendasi Statistik (Romantik) | Setiap rencana kegiatan survei statistik sektoral telah memiliki Surat Rekomendasi resmi dari BPS Kabupaten Kampar. | Koordinator/Agen Data Data OPD |
| 6. | Diseminasi Data dan Review Berkelanjutan | Metadata yang telah disahkan dipublikasikan melalui Sistem Rujukan Statistik (SiRusa). Terbitnya Buku Data/Profil Kesehatan sebagai bentuk publikasi data resmi. | Diskominfo & Koordinator Data OPD |
Dengan dilaksanakannya evaluasi ini, seluruh OPD, termasuk Dinas Kesehatan yang memegang peranan krusial dalam data sektor kesehatan, diwajibkan segera menindaklanjuti proses penyusunan dan pengajuan metadata secara lengkap sesuai standar statisitik BPS dan Standar Satu Data Indonesia (SDI).
Penulis : Syams
Editor : Tim Media Informasi dan Humas
Poto : Tim Satu Data Kampar
