BANGKINANG KOTA – Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Kesehatan Triwulan II Tahun Anggaran 2026. Pertemuan strategis yang berlangsung di Aula Stanum Bangkinang pada Selasa (14/7) ini dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bidang (Kabid), Kepala Tim Kerja (Katim), dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kampar.
Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar. Dalam arahan pembukanya, Plt. Kepala Dinas menegaskan bahwa kegiatan monev berkala ini bukan sekadar rutinitas administratif belaka. Keberhasilan pembangunan kesehatan di Kampar diukur dari besarnya dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas, bukan semata-mata kuantitas kegiatan yang terlaksana.
"Data yang disajikan harus valid dan dapat dijadikan dasar kuat dalam pengambilan keputusan. Saya harapkan jadikan evaluasi ini sebagai bahan untuk memperbaiki kinerja secara kolektif, bukan panggung untuk saling menyalahkan atau mencari pembenaran. Organisasi yang maju adalah yang mampu mengevaluasi diri sendiri dan mengubah kekurangan menjadi peluang untuk berkembang," tegas Plt. Kepala Dinas.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah saat ini, Kepala Dinas menginstruksikan seluruh jajaran untuk bekerja secara efektif, efisien, dan tetap mengedepankan kreativitas serta inovasi berbasis digital. Ia juga menekankan pentingnya sinergi, kolaborasi lintas program, dan koordinasi lintas sektor demi percepatan pencapaian target pembangunan kesehatan di Kabupaten Kampar. "Mari kita tingkatkan disiplin dan jaga integritas dengan bekerja sesuai regulasi yang berlaku. Bekerjalah dengan hati, tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban," tambahnya.
Digitalisasi Administrasi dan Pengetatan Disiplin Pegawai
Menindaklanjuti arahan Plt. Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menyampaikan sejumlah poin teknis operasional. Guna meningkatkan akuntabilitas, tata kearsipan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kini wajib dirapikan melalui sistem digital menggunakan platform Google Drive. Selain itu, implementasi aplikasi Srikandi akan dioptimalkan untuk standarisasi tata naskah dan penomoran dinas di lingkungan Dinas Kesehatan.
Sekretaris Dinas juga menegaskan langkah tegas terkait kedisiplinan jajaran. Mulai periode ini, presensi atau kehadiran pegawai akan diintegrasikan langsung dengan pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Terkait pelaksanaan Mini Lokakarya (Lokmin), Puskesmas diwajibkan menyelenggarakannya pada minggu pertama dan kedua setiap bulannya, serta mengunggah bukti pelaksanaan kegiatan di grup koordinasi 'Puskesmas Amanah'. Adapun penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), baik berupa kelengkapan administrasi maupun pengembalian keuangan, diberi tenggat waktu ketat maksimal satu minggu.
Di samping itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) diinstruksikan secara khusus untuk melakukan pengawalan intensif (follow-up) guna memastikan capaian Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBK) di seluruh fasilitas kesehatan binaan mencapai target mutlak 100%.
Perencanaan SDMK dan Logistik Farmasi 2026–2030
Dari sektor Sumber Daya Kesehatan (SDK), Kepala Bidang SDK memaparkan peta strategis Perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan untuk periode tahun 2026 hingga 2030. Bidang SDK memberikan apresiasi atas terpenuhinya sarana dan prasarana di Puskesmas Kuntu, khususnya terkait ketersediaan sarana air bersih yang memadai, seraya mengingatkan puskesmas lain untuk terus memelihara alat kesehatan sesuai standar kebutuhan.
Mengenai ketersediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Bidang SDK mengumumkan perubahan kebijakan logistik di mana sistem buffer stock ditiadakan. Sebagai gantinya, pengusulan kebutuhan tahun anggaran 2027 harus didasarkan pada perhitungan riil pemakaian dan sisa stok di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK), dengan menerapkan prinsip 5M untuk manajemen obat. Perencanaan pengadaan obat jiwa juga disinergikan melalui koordinasi ketat antara program P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) serta Kesmas (Kesehatan Masyarakat) agar ketersediaannya tepat sasaran dan berbasis skala prioritas.
Aspirasi dan Solusi Masalah Kesehatan Puskesmas
Sesi diskusi interaktif dimanfaatkan para Kepala Puskesmas untuk menyampaikan aspirasi dan kendala di wilayah kerja masing-masing. Puskesmas Salo mengajukan permohonan rehabilitasi bangunan Pustu Sipungguk serta pengusulan pemenuhan Tenaga Medis (Dokter) dan tenaga keamanan (Security). Merespons hal tersebut, Kabid SDK menjelaskan bahwa pengadaan tenaga security dapat diakomodasi melalui anggaran internal Puskesmas dengan berkordinasi bersama Tim Pembiayaan, sepanjang didukung regulasi atau Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Sementara itu, Sekretaris Dinas menginstruksikan agar perencanaan dana obat dilakukan lebih awal, dengan batas akhir belanja pada bulan Oktober untuk memenuhi kebutuhan bulan Januari 2027.
Di sisi lain, Puskesmas Rumbio mengusulkan fasilitasi pemeliharaan alat kesehatan yang rusak seperti sterilisator, renovasi bangunan fisik puskesmas, pembangunan Pustu baru di Dusun Pasir Jambu, serta penambahan tenaga bidan di desa untuk mengakomodasi kebutuhan 11 Pustu di wilayah tersebut. Menanggapi usulan ini, Kabid SDK meminta Kepala Puskesmas Rumbio segera berkoordinasi dengan Ketua Tim Farmakmin dan Alkes untuk perbaikan sterilisator, serta resmi mengajukan proposal usulan pembangunan Pustu Pasir Jambu secara tertulis ke Dinas Kesehatan untuk diproses lebih lanjut.
(Humas Dinkes)
