Bangkinang, 13 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Kampar terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyusunan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Imunisasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dalam Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kamis (13/8).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes hadir sebagai perangkat daerah pemrakarsa untuk memaparkan substansi Ranperbup sekaligus mengikuti proses harmonisasi bersama tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan perangkat daerah terkait. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Bupati.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Bupati ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan program imunisasi yang terarah, terintegrasi, berkesinambungan, dan berkualitas, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencapai target imunisasi di Kabupaten Kampar.
.jpeg)
“Peraturan Bupati ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperjelas peran seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta memastikan setiap sasaran memperoleh layanan imunisasi yang aman, bermutu, dan merata,” ujarnya.
Penyusunan Ranperbup ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program imunisasi.
Ranperbup tersebut mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari perencanaan berbasis data sasaran, penyelenggaraan imunisasi rutin, Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), imunisasi kejar, imunisasi tambahan, hingga penguatan tata kelola logistik vaksin, rantai dingin (cold chain), pencatatan melalui aplikasi ASIK dan SMILE, surveilans Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I), serta penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Regulasi ini juga mempertegas peran lintas sektor, termasuk perangkat daerah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, TNI, POLRI, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan program imunisasi.
Melalui proses harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kampar optimistis Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Imunisasi akan menjadi pijakan strategis dalam memperluas akses layanan imunisasi, meningkatkan cakupan, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dari Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I).
Dengan hadirnya regulasi tersebut, Kabupaten Kampar diharapkan semakin siap membangun sistem penyelenggaraan imunisasi yang lebih kuat, kolaboratif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sehat dan berkualitas
