Muara Uwai — Akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Muara Uwai dan wilayah sekitarnya semakin mudah. Mulai Senin, 14 September 2026, Puskesmas Muara Uwai resmi menjadi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Penetapan Puskesmas Muara Uwai sebagai FKTP BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan dalam meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Dengan adanya layanan tersebut, peserta JKN yang terdaftar di Puskesmas Muara Uwai kini dapat memperoleh pelayanan kesehatan tingkat pertama di fasilitas kesehatan yang lebih dekat dengan tempat tinggal. Sebelumnya, masyarakat Muara Uwai yang membutuhkan pelayanan JKN maupun proses rujukan harus mengakses fasilitas kesehatan lain, termasuk di wilayah Laboy Jaya.
Kehadiran layanan FKTP BPJS di Puskesmas Muara Uwai diharapkan dapat mengurangi jarak dan waktu tempuh masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Selain pemeriksaan dan penanganan kesehatan tingkat pertama, fasilitas ini juga menjadi pintu awal bagi pasien yang berdasarkan hasil pemeriksaan medis membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan.
Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, tenaga medis dapat memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk rumah sakit, sesuai hasil pemeriksaan, indikasi medis, serta ketentuan Program JKN yang berlaku.
Kerja sama penyelenggaraan pelayanan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes., bertindak untuk dan atas nama Puskesmas sebagaimana tercantum dalam perjanjian pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menyambut baik hadirnya layanan FKTP BPJS di Puskesmas Muara Uwai. Dengan semakin dekatnya akses pelayanan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama secara optimal sesuai dengan prosedur dan ketentuan kepesertaan JKN.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami bahwa rujukan ke rumah sakit diberikan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Rujukan tidak semata-mata diberikan atas permintaan pasien, melainkan melalui hasil pemeriksaan dan pertimbangan tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Zulhendra Das’at, M.H.Kes., menegaskan bahwa peningkatan akses pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam mendukung kualitas kesehatan masyarakat.
Dengan beroperasinya Puskesmas Muara Uwai sebagai FKTP BPJS Kesehatan, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke fasilitas kesehatan lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan JKN kini dapat diakses lebih dekat, mudah, dan tetap mengedepankan kebutuhan medis masyarakat.
