Rapat Final Isi Klausul Perjanjian Kerja Sama Antara Dinkes Dan PMI

Kamis tgl 8 sept 2022 Dinas Kesehatan membicarakan tentang Klausul Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kesehatan dengan Palang Merah Indonesia Kabupaten Kampar.

Hadir Direktur PMI ibu dr nurzami M.Kes bersama struktur adm  markas Ejon Asmanto SKM disambut oleh Kepala Dinas Kesehatan yg di wakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kab Kampar Ibu Poppy Rahmadini.SKM.M.Si bersama Subkor Kesga Ibu Meldy dan PJ Kia Ibu Rina. 

Dalam rapat tersebut dibahas Klausul hak dan kewajiban para pihak dan pelaksanaannya kedepan. 

Dinas Kesehatan Kab Kampar mengajukan Perjanjian Kerja Sama Ini sebagai bentuk upaya penurunan kematian ibu dan bayi, terutama juga karena angka kematian ibu disebabkan tertinggi karena factor perdarahan, sehingga dengan membuat PKS ini, diharapkan stok darah utk kasus ibu hamil,bersalin maupun  nifas bisa selalu tersedia. 
Sedangkan stok darah untuk kasus diatas di ambil dari pelaksanaan donor darah yg dibuat mekanisme nya oleh Dinkes dilaksanakan di Puskesmas bekerja sama dgn PMI  untuk 12 regional tempat pelaksanaan, sehingga nantinya setiap bulan secara bergiliran 12 regional puskesmas ini melaksanakan donor darah bersama pmi.

Alhamdulillah, ahkirnya poin poin PKS disetujui kedua belah pihak dan untuk penandatanganan nya dilaksanakan rencananya pada saat konfergensi stunting dengan sebelumnya terlebih dahulu merapatkan dg Puskesmas mengatur tatalaksana kedepan. 
Darah di PMI ini nantinya bisa dimanfaatkan oleh seluruh fasilitas Kesehatan yang ada Di Wilayah Kabupaten Kampar Ujar Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar Bapak dr Zulhendra Das'at Mhkes.

Semoga upaya ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kampar.