“Evaluasi Program Kesehatan Kerja sebagai Wujud Implementasi Regulasi dan Prioritas Kesehatan”
Bangkinang Kota. Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar secara resmi membuka “Pertemuan Evaluasi Program Kesehatan Kerja” pada hari Jumat, 24 Oktober 2025, bertempat di ruang rapat Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari amanat terbaru yakni Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang pada Pasal 99 menyebutkan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja dan orang lain di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan, termasuk penyakit akibat kerja (PAK) dan kecelakaan kerja.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dr. Asmara Fitrah Abadi, MM, yang menegaskan komitmen Dinkes Kampar untuk memperkuat sistem kesehatan kerja di seluruh sektor.
Turut hadir mewakili Dinas Kesehatan Provinsi Riau Kepala Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas – Narasumber Azmi Rifaatul Mahmudah, SKM Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Muda – Kabid Kesehatan Masyarakat - penanggung jawab program kesehatan kerja di Kabupaten Kampar - bersama para pengelola program dari unit-unit Puskesmas se-Kabupaten Kampar.
Dalam sambutannya, Kadiskes Kampar menyebut bahwa kegiatan evaluasi ini mengangkat perspektif perlindungan pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya, antara lain:
- Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menyatakan setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan produktivitas;
- Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja ditujukan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa Undang-Undang 17/2023 juga menegaskan bahwa pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerjanya melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif serta paliatif dan menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
“Di Kabupaten Kampar, data terkini menunjukkan bahwa terdapat sekitar 159.398 penduduk produktif yang berstatus sebagai karyawan, buruh, atau pegawai, dan sekitar 46 persen di antaranya adalah pekerja perempuan. Pekerja perempuan saat ini aktif hampir di berbagai sektor dan sering mengemban peran ganda: selain sebagai pekerja, juga sebagai pelaku utama pekerjaan rumah tangga serta bertanggungjawab terhadap kualitas generasi penerus melalui masa haid, kehamilan, persalinan, dan menyusui. Kondisi ini memerlukan perhatian khusus dalam pemeliharaan dan perlindungan kesehatan agar kesehatan generasi penerus terjamin,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.
Dalam pertemuan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar mengajak seluruh pihak—termasuk pemerintah daerah sebagai pengawas dan pemberi regulasi, serta perusahaan/pemberi kerja sebagai pelaksana utama—untuk menyamakan perspektif tentang kesehatan kerja. Tujuannya adalah agar regulasi tidak sekadar menjadi teks di atas kertas, melainkan diimplementasikan secara nyata di lapangan.
“Kami berharap setiap pemberi kerja di Kabupaten Kampar memahami dan menjalankan kewajibannya: mulai dari upaya promotif dan preventif, hingga rehabilitatif dan paliatif, serta menanggung biaya kesehatan pekerja seperti yang diamanatkan oleh UU No. 17/2023,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dalam pembukaan acara.
Lebih jauh, kegiatan evaluasi ini dijadikan momentum untuk:
- Melakukan review capaian pelaksanaan kesehatan kerja selama periode sebelumnya.
- Mengidentifikasi kendala-kendala di lapangan, khususnya terkait pekerja perempuan dan sektor informal.
- Menyusun rekomendasi strategis untuk memperkuat pelaksanaan kesehatan kerja di Kabupaten Kampar.
Kegiatan ini juga secara langsung berkorelasi dan mendukung Program Prioritas Bupati Kampar, yaitu:
- Pemerataan pelayanan kesehatan — meningkatkan akses dan kesetaraan pelayanan di semua wilayah 21 Kecamatan
- Respon cepat pelayanan — memperkuat sistem kesehatan kerja yang cepat tanggap terhadap risiko dan dampak pekerjaan.
- Menjamin kelanjutan UHC (Universal Health Coverage) — kesehatan pekerja menjadi bagian strategi cakupan layanan menyeluruh.
- UGD 24 Jam — memastikan kesiapsiagaan di fasilitas kesehatan, termasuk untuk kasus kecelakaan kerja atau kebutuhan darurat pekerja.
- Pemberian makanan tambahan — mendukung tenaga kerja dan keluarganya melalui intervensi gizi dan kesehatan di tempat kerja.
Dengan diadakannya “Pertemuan Evaluasi Program Kesehatan Kerja”, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya agar lingkungan kerja di seluruh sektor di Kabupaten Kampar menjadi lebih aman, sehat, dan produktif. Semua pihak dipanggil untuk bersama-sama mendukung agar hak pekerja untuk hidup sehat dan terlindungi itu benar-benar terwujud.
Media Informasi dan Humas
Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar
